UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewa jiban negara yang dapat dinilai dengan uang; b.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PREDISEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN … undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan convention on the rights of persons with disabilities (konvensi mengenai hak-hak … UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN … undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang-undang dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia, menimbang : a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN …
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 ... Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis- Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 … PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 - Pusat Data …
undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang-undang dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia, menimbang : a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN … republik indonesia undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang-undang dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia, menimbang : a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN … UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN …
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI. Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) diubah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 ... Keberhasilan pelaksanaan program pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disertai dengan, antara lain, upaya pengelolaan keuangan negara secara optimal. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN … 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN …